Inspektur Jenderal Kementerian Dalam negeri Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menandatangani perjanjian kerja sama itu disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu.
"Inti perjanjian kerja sama ini, saya sepakat, bahwa untuk memperkuat komitmen dalam menangani korupsi di daerah, masing-masing sudah punya Protap (prosedur tetap), dan khusus untuk Irjen Kemendagri, ini dapat memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," kata Tjahjo dalam sambutannya.
"Jujur, APIP itu antara ada dan tiada; pejabatnya ada tetapi tidak pernah ada action. Dalam rapat kabinet juga pernah disinggung oleh Presiden, apakah inspektorat itu ada atau tidak, apalagi dengan semakin banyaknya OTT (operasi tangkap tangan)," jelas Tjahjo.
Ari Dono mengatakan selama ini aparat pemerintah di daerah mengeluhkan pengawasan yang dilakukan oleh polisi. Keberadaan perjanjian kerja sama tersebut, menurut dia, akan memperlancar penindakan kasus korupsi di daerah.
"Tentunya ada keluhan dari kepala daerah, karena merasa dimata-matai; sehingga kita tidak berani melaksanakan program-program pemerintah. Banyak yang macet dan terhambat karena ada yang memihak, jadi tidak nyaman," kata Ari Dono.
Selanjutnya Polri berharap ada sosialisasi dan pelatihan bersama antara APH dan APIP guna memperkuat jalinan kerja sama.
"Kita perlu ada pelatihan bersama sehingga sama-sama kita paham untuk melihat cara pandang kita terhadap tindak pidana korupsi itu seperti apa, lalu langkah-langkahnya apa. Mungkin bisa kita gelarkan bersama di setiap daerah," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018