Saksinya dua orang, mereka mantan staf Bapak

Jakarta (ANTARA News) - Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kelima perkara perceraian Ahok dengan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

"Agendanya tambahan bukti dan saksi," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur, didampingi pengacara Fifi Lety Indra.

"Saksinya dua orang, mereka mantan staf Bapak (Basuki)," kata Josefina.

Untuk sidang kali ini, Josefina juga membawa bukti tertulis berupa surat.

Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang menghadiri sidang, yang dipimpin oleh Sutaji dengan Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada 5 Januari 2017.

Fifi Lety Indra, pengacara yang juga adik Basuki, menyebut adanya orang ketiga sebagai penyebab keretakan hubungan Basuki dan Veronica.

Basuki saat ini masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena perkara penistaan agama. Dia mengajukan permohonan peninjauan kembali keputusan pengadilan mengenai vonis hukumannya dalam perkara itu.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018