Jakarta (ANTARA News) - Rabu (28/2) merupakan hari terakhir registrasi kartu nomor prabayar, konsekuensinya, jika tidak mendaftar, nomor tidak lagi dapat digunakan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Raml, pada 17 Februari lalu mengingatkan masyarakat untuk segera registrasi ulang karena pada hari terakhir diperkirakan akan ada arus tinggi yang dapat berakibat pada gagal mendaftar ulang.
Informasi hingga 17 Februari lalu, terdapat lebih dari 226 juta kartu yang terdaftar dalam program Registrasi Nomor Prabayar Seluler, yang diadakan sejak Oktober 2017.
Kewajiban mendaftarkan kartu seluler yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Diperkirakan kartu seluler yang beredar di Indonesia mencapai 360 juta, sementara jumlah penduduk sekitar 260 juta.
Artinya, satu orang bisa jadi memakai lebih dari satu nomor prabayar.
Program pendaftaran ini dilakukan untuk memberi perlindungan pada pelanggan, Kemenkominfo menjamin keamanan data para pelanggan layanan seluler.
Dengan melalukan registrasi, pelanggan akan terhindar dari penyalahgunaan data dan mendapat kemudahan dalam mendapatkan layanan seluler maupun transaksi online.
Jika tidak mendaftar ulang, pelanggan tidak mendapat akses untuk melakukan panggilandan mengirim SMS selama 30 hari pertama sejak masa registrasi berakhir.
Tahap selanjutnya, SMS maupun panggilan masuk akan diblokir terhitung mulai 15 hari sejak sanksi pertama. Terakhir, layanan internet akan diblokir 15 hari setelah blokir kedua.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018