"Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dengan tersangka Nyono Wiharli Suhandoko dan Inna Silestyowati di Polres Jombang," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati, dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko
Unsur saksi yang diperiksa terdiri dari dokter atau mantan Kepala Dinas, Asisten I Pemerintah Kabupaten Jombang, dan Plt Kepala Puskesmas Pulorejo, Jombang.
"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang," ujar Priharsa.
Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 total Rp434 juta, dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang, dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.
Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.
Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK ingatkan Puskesmas di Jombang tak ubah data
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018