"Kita tidak lakukan penahanan karena pertimbangan mereka (tersangka) melakukan pekerjaan karena bukan kesengajaan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony S di Jakarta, Selasa.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja terkait rubuhnya bekisting pierhead Tol Becakayu yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.
Tony mengungkapkan penyidik juga menilai kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang perbuatan pidana yang sama.
Tony menambahkan penyidik kepolisian juga memberikan batas toleransi kepada tersangka AA dan AS dalam rangka melakukan pengerjaan proyek Tol Becakayu.
Namun, Tony memastikan kedua tersangka tetap akan menjalankan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sejauh ini, Tony menyatakan, penyidik belum ada potensi menetapkan tersangka lain terkait musibah tersebut.
Baca juga: Polisi duga ginder Becakayu ambruk akibat kesalahan manusia
Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018