Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, menyatakan tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan memproses hukum kedua tersangka tersebut namun tidak menahan mereka.
"Ancamannya di bawah lima tahun karena hanya menyebabkan luka," ujar Argo.
Polisi menduga tersangka AA dan AS lalai dalam bekerja sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara dari tim Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri.
Kecelakaan konstruksi Tol Becakayu menyebabkan tujuh pekerja mengalami luka pada Selasa (20/2) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga:
PUPR hentikan sementara proyek konstruksi usai kecelakaan Becakayu
Menteri PUPR: kecelakaan konstruksi bukan karena pengerjaan dikebut
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018