Semarang (ANTARA News) - Ibr (15) dan Dir (15), dua remaja pembunuh Deny Setiawan, pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.

Dalam vonis yang dibacakan hakim Sigit Harianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, Ibr dijatuhi hukuman 10 tahun, sedangkan Dir dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti telah merencanakan pembunuhan yang disertai pencurian itu.

"Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara sengaja," kata Harianto, dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu.

Menurut dia, kejahatan itu bermula dari ajakan Ibr untuk mencari pengganti uang sekolah yang sudah selama tiga bulan belum dibayarkan, sebanyak Rp510.000 .

Ibr mengajak Dir untuk merencanakan kejahatan itu, dan mereka sengaja memilih taksi online sebagai korbannya karena mudah dieksekusi.

Ibr menyiapkan pisau sepanjang 40 cm sebelum beraksi, dan keduanya juga sudah menyiapkan posisi duduknya di dalam mobil.

Dir sengaja duduk di sebelah kiri korban, sementara Ibr duduk di kursi tengah mobil, di belakang korban.

Terdakwa Dir berperan mengajak korban mengobrol, adapun Ibr pelaku yang menghunuskan pisau ke leher korban.

"Terdakwa juga sengaja membayar ongkos taksi Rp22.000, kurang dari yang seharusnya," katanya.

Terdakwa berpura-pura mengajak korban untuk mencari rumah bibinya dengan alasan untuk meminta tambahan uang untuk membayar ongkos taksi sebesar Rp44.000.

Setiawan dibunuh di Jalan Cendana Selatan IV, Tembalang, Kota Semarang. Dua telepon seluler dan mobil milik korban dibawa kabur pelaku.

"Pelaku berencana menjual mobil jika situasi dirasa sudah aman," katannya.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, kedua terdakwa yang masih di bawah umum tersebut akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo.

Pewarta: Immanuel Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018