Sigi (ANTARA News) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Donggala, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng menandatangani MoU untuk memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan dan buku nikah.
Kegiatan yang dimediasi KUA Kecamatan Marawola itu bertempat di Kecamatan Kinovaro, Senin.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kemenag Sigi As`ad Latopada, Kadisdukcapil Sigi Nahon, dan perwakilan dari PA Kabupaten Donggala.
Kepala Kemenag Sigi, As`ad mengatakan, kerja sama tersebut sudah merupakan kewajiban lembaga pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat.
"Jadi warga dalam hal ini yang akan memiliki buku nikah langsung mendapat KK dari Dukcapil, tidak lagi harus mengurusnya sendiri," kata As`ad.
Terkait pelaksanaan pelayanan sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Sigi, menurutnya, bertujuan membantu masyarakat Sigi yang belum memiliki buku nikah, kartu keluarga, dan identitas kependudukan lainnya.
Ketua PA Donggala dan Kadisdukcapil Sigi berpesan agar masyarakat jangan menjadikan sidang terpadu ini sebagai alasan pembenaran nikah di bawah tangan, sehingga sengaja tidak mencatatkan pernikahannya di KUA.
"Sebab sidang isbat nikah terpadu ini sesuai dengan regulasi. Hanya diperuntukan bagi mereka yang memang terkendala dalam pengurusan penerbitan buku nikah," kata Ketua PA Donggala itu pula.
Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Marawola Moh Lutfie Godal, mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah kali ini ada pembatasan, hanya untuk pernikahan yang telah berlangsung di bawah tahun 2016.
"Sidang terpadu ini dilaksanakan untuk Kecamatan Marawola dan Kinovaro dengan jumlah peserta 150 pasang," kata Lutfie.
Pelaksanaan sidang isbat nikah itu, lanjut dia, terselenggara atas kerja sama panitia dengan Haul Habib Muhammad bin Idrus Aljufri.
"Kami sangat berterima kasih kepeda Alkhairat dan Panitia Haul Habib karena sudah sangat membantu warga yang bertahun-tahun tidak memiliki buku nikah. Kalau boleh tahun depan ada lagi kegiatan ini, karena masih banyak warga yang belum punya buku nikah harapnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018