Bandung (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memberhentikan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Hari Hasan Basri, seiring keterkaitannya menerima uang suap dari Didin Wahyudin untuk meloloskan salah satu pasangan calon.
"Panwas kita sudah kita berhentikan dan hari ini kita antar ke dewan etik sementara hukumnya berjalan di kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto di Bandung, Senin.
Harminus mengatakan, sebagai pengganti Hari, Bawaslu menunjuk Asep Burhanudin yang masih merupakan anggota Panwaslu Kabupaten Garut.
Ia mengaku terpukul dengan adanya kasus suap yang melibatkan anggotanya tersebut. Meski begitu, ia menjamin penyelenggaraan Pemilihan Bupati Garut tetap berjalan.
"Seluruh tahapan proses ini tak terpengaruh adanya oknum Panwas kita yang berhasil dirayu dan disuap," kata dia.
Sementara terkait Hari, Harminus akan langsung mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyerahkan surat pemberhentian ketua Panwaslu Garut.
"Karena ini sudah declare (deklarasikan) kita terkait money politik baik penyelenggara maupun peserta pemilu, maka saya hari ini juga akan mengantarkan pemberhentian ke DKPP," kata dia.
Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk kooperatif membantu Polda Jabar guna pendalaman kasus dan mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain, maupun pengawasan politik uang di Pilkada serentak di Jawa Barat.
"Sekali lagi Bawaslu Kooperatif terkait pengembangan kasus ini, Panwas maupun lainnya yang terlibat harus diusut tuntas," kata dia
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018