"Kami mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ini. Apalagi dengan situasi penyelundupan narkoba akhir-akhir ini yang membuat gelisah seluruh pihak," kata Taufik Kurniawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, UU Narkotika yang ada saat ini sudah relatif lemah dalam memberikan efek jera kepada bandar dan pengedar narkoba.
Apalagi, politisi PAN itu juga mengingatkan terkuaknya berbagai kasus penyelundupan narkoba akhir-akhir ini, yang dilakukan dengan berbagai modus operandi.
"Regulasinya belum memberikan efek jera dan sanksi yang kuat bagi bandar maupun pengedar. Apalagi, kini banyak jenis narkoba yang tidak masuk dalam UU Narkotika," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa bila pemerintah tidak siap dalam menyampaikan draf RUU Narkotika maka DPR akan siap untuk mengambil alih inisiatif produk perundangan tersebtu agar dapat dituntaskan.
Di tempat terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Jakarta, Azmi Syahputra menyatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus berani mengungkap dan menangkap pelaku utama pengiriman narkotika dari luar negeri.
"Bos besarnya jangan hanya `tim kecil`-nya saja," kata Azmi Syahputra.
Ia mengingatkan juga BNN harus lebih jeli atas kejahatan transaksional yang sangat penuh dengan modus tingkat tinggi karena dengan cara apa pun dilakukan untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi tempat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) ditutup.
"Negara kita ini perlu `action`, perlu perbuatan nyata. Jadi kalau hanya untuk main-main, enggak mau saya, tapi kalau pak Anies betul yang saya kasih terus langsung ditutup, saya mau. Tapi kalau nggak mau, nggak usahlah, itu untuk saya sendiri gitu aja," kata Buwas di Bogor, Kamis (22/2).
Hal tersebut terkait rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan melakukan pertemuan dengan Buwas terkait indikasi adanya peredaran narkoba di 36 diskotek di Jakarta.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018