"Kita sudah mengatur jadwal kampanye kandidat di sejumlah media massa," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Senin.
Menurut dia, ada beberapa bentuk kampanye pada media massa yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya berupa debat publik melalui siaran frekuensi radio dan televisi swasta.
"Kami beri kesempatan kandidat mengikuti debat di radio selama dua kali dan di televisi satu kali," katanya.
Untuk debat di radio, waktu pelaksanaan dijadwalkan pada 14 Maret 2018 dan 11 April 2018, sementara debat publik di televisi diselenggarakan pada 9 Mei 2018.
"Namun kami belum menentukan media radio juga televisi mana yang akan menggelar debat publik tersebut," katanya.
Selain agenda debat publik, kata dia, masing-masing kandidat juga nantinya akan difasilitasi kampanye melalui media cetak dan elektronik.
Namun masa kampanye di media massa ini dibatasi selama dua pekan saja. 14 hari sebelum pemungutan suara 27 Juni 2018, kampanye di surat kabar, radio, juga televisi baru diperbolehkan dengan difasilitasi KPU.
Di luar waktu yang telah ditetapkan tersebut, kandidat Pilkada Kota Bekasi tidak diperkenankan beriklan di media massa.
"Kalau sebatas pemberitaan kegiatan masih diperbolehkan, tapi media jangan melupakan keberimbangan pemberitaan karena penyampaian informasi Pilkada juga ada aturannya," katanya.
Selain di media massa, fasilitas kampanye yang dilakukan oleh KPU berupa penyediaan alat peraga kampanye dalam jumlah tertentu yang saat ini mulai mewarnai wajah Kota Bekasi di seluruh sudut kota.
"Alat peraga kampanye sudah kita sebar kepada masing-masing tim sukses dan partai pengusung untuk dipasang pada titik-titik yang diizinkan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018