Jakarta (ANTARA News) - Setya Novanto, melalui istrinya, Deisti Astriani Tagor, pernah meminta untuk bertemu dengan Elza Syarief setelah perempuan pengacara ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-E.
"Saudara diperiksa KPK pada 5 April 2017 lalu pada 7 April, Deisti mengirim� (pesan) WhatsApp ke saudara, apa maksudnya?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Mau bertemu, biasanya yang menghubungi sekretaris atau ajudan (Bu Deisti), jadi saya tidak tahu nomor bu Deisti, tapi kalau nomor Pak Nov saya tahu karena sering berkomunikasi," jawab Elza.
Elza menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tipikor pengadan KTP-Elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Sedangkan pada 5 April 2017, Elza diperiksa KPK untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk kasus korupsi KTP-E.
Menurut jaksa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Elza pada 10 April 2017, Elza mengakui bahwa Deisti mengirimkan pesan WA berbunyi "Bu Elza, ini Deisti", lalu dijawab oleh Elza "Iya Bu, ada apa?". Kemudian Deisti kembali menjawab "Bapak mau ketemu".
"Saya tidak tahu untuk apa bertemu karena memang tidak jadi ketemu, selebihnya saya ketemu sendiri saja, misalnya saat ada pengajian dan memang sebetulnya tidak bisa spesifik membicarakan hal tertentu, bisa misalnya Pak Novanto dengan ajudannya ketemu saya, kami jarang komunikasi `direct` per telepon karena biasanya dengan masing-masing asisten," jelas Elza.
Namun Elza enggan menjelaskan hal apa yang ia bicarakan dengan Deisti maupun Setnov.
"Itu yang ditanya-tanya Farhat Abbas terus, saya tidak tahu maksudnya apa," ungkap Elza.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018