Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengatakan bahwa pencairan Dana Desa 2018 untuk desa-desa di kabupaten itu akan terlambat karena belum diserahkannya Peraturan Bupati (Perbup) ke pemerintah pusat sebagai salah satu persyaratan.
"Sesuai rencana, pekan depan sudah dapat disampaikan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)," kata Kepala Sub Bidang Fasilitasi Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Tangerang, Nurul Huda di Tangerang, Senin.
Nurul mengatakan Perbup itu memuat tentang pengunaan dana dan regulasi lainnya menyangkut berbagai hal tentang anggaran yang diperlukan.
Bahkan dalam Perbup itu juga melampirkan susunan APDes seluruh desa di Kabupaten Tangerang sebanyak 320 desa tersebar pada 29 kecamatan.
Menurut dia, Perbup tersebut disiapkan oleh Bagian Hukum Pemkab Tangerang serta dilengkapi berbagai dokumen agar Dana Desa segera cair.
Dia mengatakan keterlambatan penyusunan Perbup akibat sejumlah desa terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengunaan dana tahun 2017.
Padahal laporan tersebut seharusnya sudah rampung Januari 2018, termasuk pengunaan serta penyusunan APBDes tiap desa.
Demikian pula bukti pendukung pengunaan dana desa lambat sampai ke aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Tangerang.
Sesuai rencana tiap desa mendapatkan Rp1,2 miliar dan nominal itu naik karena tahun 2017 hanya menerima Rp800 juta.
Dia menambahkan bahwa keterlambatan penyusunan APBDes menyebabkan dana desa belum dapat dicairkan untuk tahun berikutnya.
Pihaknya berharap agar pada waktu mendatang para kepala desa dan perangkat lainnya untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban pengunaan dana setelah digunakan dan menyusun ADBDes.
Pemkab Tangerang menjalin kerjasama dengan Polresta setempat dalam mengawal pengunaan Dana Desa demi menghindari penyimpangan karena berasal dari APBN.
Pewarta: Adityawarman (TGR)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018