Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ia berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden namun ia tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali.
"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK seusai memberikan pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin.
UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.
Sebelumnya saat memberikan arahan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan hal serupa.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar, tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah. Waktu orde baru pada saat itu, Pak Harto tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu, walaupun memang ada debatnya ada argumentasi-argumentasi lain," kata Wapres JK saat memberikan pengarahan.
Menurut Wapres, meskipun nantinya tidak lagi menjadi wakil presiden, ia tetap akan mengabdi kepada bangsa dan negara utamanya di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, keagamaan dan perdamaian.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pengarahan tersebut juga memberikan candanya sebagai juara menjadi peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. JK menyampaikan bahwa dirinya menjadi orang satu-satunya di Indonesia yang telah mengikuti pemilihan presiden tiga kali.
"Dua kali menang dan satu kali kalah," katanya disambut senyum peserta.
JK menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 dan mendampingi Presiden Joko Widodo periode 2014-2019.
Pewarta: M Arif Iskandar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018