Gunung Kidul (ANTARA News) - Seekor Elang Brontok dilepas ke alam bebas setelah dihabituasi selama hampir sepekan di Stasiun Flora Fauna, Taman Hutan Raya Bunder, Kabupaten Gunung Kidul, Minggu.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Junita Parjanti di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja sama lintas lembaga konservasi yang ada di DIY dalam upaya konservasi satwa dilindungi.
"Ini adalah kali kedua Tim Gabungan Pelepasliaran Elang Yogyakarta bekerja bersama-sama, mulai dari cek medisnya, persiapan lapangannya termasuk survey habitat, pembangunan kandang dan lainnya untuk pelepasliaran ini. Sebelumnya 25 Januari lalu kami bersama-sama telah melepasliaran Elang Bido dan Alap-alap Sapi di kawasan Jatimulyo, Kulon Progo," kata Junita.
Ia mengatakan bahwa Elang Brontok adalah salah satu jenis elang yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Terkait pesamasangan satellite tracking pada pelepasliaran elang Brontok kali ini, Junita menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan UGM, yang mendapatkan tiga satellit tracking.
"Nantinya data yang terkumpul dari satellite tracking yang dipasang pada elang ini dapat bermanfaat untuk para akademisi, serta para penggerak dan pelaku konservasi, khususnya untuk satwa elang," katanya.
Dokter dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM Tauhid mengatakan pemasangan satellite tracking ini sendiri diharapkan dapat memberikan data terkait spesies elang tersebut. Satellite tarcking yang menggunakan baterai dengan tenaga surya (solar cell) tersebut dapat bertahan antara 2-3 tahun.
"Selama mendapatkan sinar matahari yang cukup bisa bertahan 2 sampai 3 tahun, dan data yang dapat diunduh diantaranya data ketinggian jelajah, wilayah jelajah, kecepatan terbang, dan suhu lingkungan," kata Tauhid.
Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno mengatakan kegiatan pelepas liaran ditujukan karena elang berhak hidup diekosistemnya.
"Elang bagian dari sistem ekosistem yang sehat di masa lalu, tetapi sekarang banyak problem pemeliharaan di masyarakat, penembakan hewan," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018