Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan menyatakan lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) siap melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban di bidang pelayaran seluruh perairan Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt. Jhonny R. Silalahi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menyebutkan kelima pangkalan PLP tersebut adalah Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Tanjung Perak, PLP Kelas II Bitung dan PLP kelas II Tual.
"Pangkalan PLP memikul tugas berat dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran yaitu pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran," kata Jhonny.
Ada pun Pangkalan PLP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang bertanggung jawab kepada Dirjen Perhubungan Laut.
Dahulu, Pangkalan PLP dikenal dengan nama Armada Penjagaan Laut dan Pantai berdasarkan KM. 18 tahun 1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Armada Penjagaan Laut dan Pantai tertanggal 26 Pebruari 1988.
Pada tahun 2002, Armada Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai berdasarkan KM. 65 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
Di usianya yang akan menginjak 30 tahun pada tanggal 26 Februari 2018 nanti, Pangkalan PLP terus mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.
Selain itu, Pangkalan PLP juga melakukan pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan "salvage" (penyelamatan) dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan di bawah air.
PLP melaksanakan pengamanan dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) serta penanggulangan pencemaran di perairan.
Terkait bantuan kebutuhan akan kapal patroli, PLP kelas I dapat memberikan bantuan kapal kelas I dan kelas II kepada PLP kelas II untuk pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.
"Penugasan kapal-kapal Pangkalan PLP keluar wilayah operasinya ditetapkan oleh Kepala PLP kelas I dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut. Masing-masing pangkalan memberikan dukungan operasional untuk kapal-kapal yang datang dari pangkalan lainnya," kata dia.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018