Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan memberhentikan sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri yang ditangkap Polda Jabar atas dugaan suap terkait pendaftaran Pilkada Garut.
"Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Abhan di Jakarta, Minggu.
Abhan menambahkan pihaknya prihatin dan menyayangkan penangkapan ketua lembaga penyelenggara pemilu di daerah, yang mencederai proses demokrasi di Kabupaten Garut.
Bawaslu juga mendukung langkah aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, untuk memproses dugaan kasus suap tersebut secara tuntas. Abhan juga mendukung langkah penegakan hukum terhadap pasangan calon kepala daerah Pilkada Garut selaku pemberi suap.
"Kasus ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Bawaslu akan melakukan introspeksi diri dan terus menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran kami," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Heri Hasan Basri bersama dengan anggota KPU Kabupaten Garut Edi Sudrajat atas laporan penyelidikan yang menyatakan keduanya menerima suap berupa uang sedikitnya Rp200 juta dan sebuah mobil.
"Ini berkaitan dengan dua paslon yang sudah dibatalkan tidak ikut Pilbup, ternyata sudah memberikan sejumlah hadiah atau uang kepada komisioner dan ketua panwas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kapolda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana.
Polda Jabar menyelidiki dugaan suap tersebut melalui transaksi perbankan dan pemberian mobil dari paslon kalangan independen yang dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Garut 2018.
Dari sejumlah paslon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Garut, terdapat dua paslon yang tidak lolos, yaitu Soni-Usep dari calon perseorangan dan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah usungan Partai Demokrat dan PKB.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018