Mataram, NTB (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat memastikan bayi yang ditelantarkan ibunya di RSUD Mataram pada Juli 2017 akan segera diadopsi calon orangtua asuh.
Ketua Divisi Hukum LPA NTB, Joko Jumadi, di Mataram, Sabtu, mengatakan, calon orangtua asuh yang mau mengadopsi sudah memenuhi segala persyaratan. Tinggal menunggu proses sidang di Dinas Sosial Kota Mataram.
"Persyaratan sudah lengkap. Tinggal menunggu perkembangan kondisi anak karena berkebutuhan khusus," katanya.
LPA NTB, kata dia, tetap memantau proses adopsi bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditinggal ibunya tidak lama setelah melahirkan di RSUD Kota Mataram.
Menurut Joko, calon orangtua asuh memenuhi syarat dari sisi usia perkawinan, yakni lebih dari lima tahun dan belum dikarunia anak.
Dari sisi ekonomi juga memenuhi syarat untuk bisa menjamin keberlangsungan hak anak, terutama tempat tinggal yang layak dan kondisi pendapatan calon orangtua asuh. Kemampuan ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan.
Calon orangtua asuh tersebut juga tidak mengalami gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit jiwa.
"Selain itu sehat fisik dibuktikan surat keterangan dari dokter rumah sakit," ucap pria yang juga menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.
Lebih lanjut, Jumadi mengatakan, calon oran tua asuh akan menjalani persidangan pertama di Dinas Sosial Kota Mataram. Jika dalam persidangan dinyatakan memenuhi syarat, maka akan diberikan hak pengasuhan sementara selama enam bulan.
Jika ternyata mampu mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada bayi yang diadopsinya, maka akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, untuk mendapatkan penetapan sebagai orang tua asuh.
"Tapi kalau selama enam bulan hak pengasuhan sementara ternyata tidak sesuai harapan, maka hak asuhnya bisa dicabut dan tidak bisa mendapatkan penetapan pengadilan," katanya.
Pewarta: Awaludin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018