Serang (ANTARA News)- Akibat kelalaiannya membuang puntung rokok sembarangan, Firman Damanaik (40), warga Kampung Kranggan, Desa Jombang, Cilegon, Banten, diseret ke pengadilan Negri (PN), Serang, Rabu. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jubir SH mengungkapkan, terdakwa dijerat Pasal 188 KUHP karena lalai membuang puntung hingga mengakibatkan kebakaran yang menghanguskan kios bensin dan bengkel tambal ban yang menimbulkan kerugian sebesar puluhan juta rupiah. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M.H Syamsi SH itu menghadirkan dua orang saksi, yaitu penjaga kios bensin Rosi (27) dan tukang bengkel ban Hepi Manulang (34). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Firman Damanik pada hari Rabu 14 Mei 2007 sekitar pukul 16.00 WIB datang ke bengkel tambal ban dan kios bensin milik H Murad di Kecamatan Jombang Kota Cilegon, untuk menambal ban sepeda motornya yang bocor. Sambil menunggu proses penambalan ban, terdakwa menyalakan rokok dan duduk di samping kios bensin tersebut. Saat itulah terdakwa melihat H Murad sedang kesulitan menuangkan isi bensin ke dalam jerigen, lalu terdakwa datang untuk membantu menuangkan bensin. "Biar saya bantu menuangkan bensin itu," ujar terdakwa saat itu. Kemudian terdakwa menghampiri H Murad dan tanpa disengaja membuang puntung rokok persis di tempat ia menuangkan bensin. Maka dalam sekejap api menyambar bensin lalu berkobar semakin besar melalap seisi kios bensin dan bengkel ban. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai 13 Juli 2007 dengan agenda pembacaan vonis.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007