oleh Ade Irma Junida
Jakarta, 23/2 (Antara) - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengatakan pertukaran data keuangan pertukaran data otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange Of Information/AEOI) dengan Singapura akan mulai dilakukan September 2018.
"Nanti dengan Singapura kita mulai pertukaran informasi September 2018," kata John seusai acara Indonesia Investment Outlook 2018 di Jakarta, Jumat.
Menurut John, saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi sumber daya manusia serta infrastruktur teknologi.
Singapura siap memberikan informasi keuangan warga negara Indonesia ke pemerintah Indonesia sebagai bagian dari penerapan pertukaran data otomatis untuk kepentingan perpajakan AEOI.
Tidak hanya dengan Indonesia, Singapura juga akan bertukar informasi dengan negara-negara yang telah menyepakati Multilateral Competent Authority Agreement?(MCAA) terkait AEOI di Belanda pada Juni 2017.
Komitmen itu merupakan bentuk kesepakatan yang menyediakan standarisasi dan skema efisiensi untuk memfasilitasi AEOI. Dengan demikian, kesepakatan bilateral tidak harus dilakukan.
Pertukaran informasi secara resiprokal dapat dimulai setelah kedua yurisdiksi memperkenalkan aturan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Common Reporting Standard (CRS) dan kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan dan perlindungan atas data yang dipertukarkan.
"Dengan menandatangani MCAA berarti secara otomatis Singapura siap bertukar informasi dengan Indonesia," katanya.
Selain dengan Singapura, John mengatakan Indonesia juga akan melakukan hal sama dengan 101 negara yurisdiksi, termasuk negara-negara surga pajak (tax haven).
"Ada juga dengan Jepang, Hong Kong, Belgia dan masih banyak lagi," katanya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018