Jakarta (ANTARA News) - Calon hakim agung, M Zaharuddin Utama, pada uji kelayakan di DPR menyatakan siap merelakan tanah tiga hektar yang diperolehnya dari program ABRI masuk desa kepada rakyat setempat. Zaharuddin yang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, pada uji kelayakan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, oleh Komisi III diminta klarifikasinya tentang harta kekayaan yang dimilikinya. Anggota Komisi III Agun Gunandjar Sudarsa meminta penjelasan asal muasal tanah seluas tiga hektar yang dimiliki oleh Zaharuddin di daerah Sumatera Barat (Sumbar). "Nampak sekali, saudara calon punya tanah yang cukup banyak dan cukup luas. Dalam laporan harta kekayaan, anda juga memiliki kebun cengkeh, kelapa, dan sawah. Saya minta penjelasan berkaitan dengan hal ini," tutur Agun. Zaharuddin kemudian menjelaskan, tanah seluas tiga hektar di wilayah Sumbar itu merupakan pemberian saat ia sebagai anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) turut dalam program ABRI Masuk Desa sebagai hakim penyuluh. Ia menuturkan, saat Kodim setempat melaksanakan program ABRI Masuk Desa, para tetua setempat menyetujui dan sebagai tanda terima kasih memberikan tanah kepada Kodim dan jajaran Muspida Sumbar. "Yang 100 meter dari jalan utama diberikan kepada Kodim, yang bagian dalam, yang direncanakan untuk kebon kelapa sawit dibagikan kepada Muspida dan kepala kantor setempat," jelasnya. Menurut dia, tanah yang menjadi jatahnya seluas tiga hektar, masing-masing 1,5 hektar atas namanya dan 1,5 hektar atas nama istrinya. Setelah reformasi, Zaharuddin mengatakan, rakyat setempat menginginkan kembali tanah tersebut dan saat ini lahan itu masih dalam status sengketa. "Anak-cucu para tetua yang dulu memberikan tanah itu kini menginginkannya kembali, mereka ingin kembali bertani. Yang mengurus perkara itu di pengadilan sekarang pihak Kodim. Saya diberitahu, kalau sulit untuk memperoleh kembali tanah itu," tuturnya. Anggota Komisi III, Yasona H Laoly, bertanya kepada Zaharuddin apakah ia siap merelakan tanah itu untuk rakyat. "Kalau ditanya, saya ada kepinginnya, ada tidaknya. Selama ini, saya ikut menikmati hasil dari lahan tersebut," ujarnya. Namun, pria asal Lampung itu kemudian menegaskan bahwa ia siap merelakan tanah tersebut. "Kalau rakyat setempat menginginkan tanah itu, ya silakan saja," ujarnya. Zaharuddin juga menjelaskan asal muasal kekayaannya berupa perkebunan kelapa sawit, lada, dan sawah di Lampung yang merupakan warisan dari orang tuanya. Menurut adat Lampung, warisan itu, telah diserahkan oleh Zaharuddin kepada anak tertuanya yang telah menikah. Selain Zaharuddin, calon hakim agung yang mendapat giliran uji kelayakan pada Rabu, adalah Wakil Ketua PT Tanjung Karang, M Saleh. M Saleh mendapat pertanyaan seputar perkara yang pernah ditanganinya saat bertugas di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta, yaitu perkara pembunuhan Munir dan korupsi yang melibatkan Probosutedjo. Saleh hanya memberikan jawaban singkat terhadap setiap pertanyaan anggota Komisi III sehingga seringkali para penanya tidak puas dan meminta hakim itu memberikan jawaban yang lebih tajam. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007