"Dalam sidang mediasi, kami mengusulkan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap enam orang anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan," ujar Yusril di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan PBB sebenarnya sudah memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi, kabupaten, dan kota, seperti yang ditentukan KPU dalam verifikasi faktual.
Yusril kemudian menjelaskan enam Anggota PBB sebelumnya sudah datang ke KPU Manokwari Selatan untuk diverifikasi. Namun, menurut dia, penyelenggara pemilu meminta agar anggota yang datang berasal dari tiga kecamatan.
Delapan Anggota PBB, kata dia, pada hari berikutnya kemudian kembali hadir di KPU Manokwari Selatan, tetapi kali ini pihak KPU gagal mengakses data sistem informasi partai politik (Sipol).
Delapan Anggota PBB itu kemudian diminta datang pada hari berikutnya, kata Yusril.
"Saat para anggota datang lagi keesokannya, pihak KPU mengatakan waktu untuk verifikasi faktual partai sudah berakhir, dan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," terang Yusril.
Namun, setelah dikoreksi, KPU Papua Barat menyatakan PBB memenuhi syarat dan itu telah diumumkan dalam rapat pleno mereka, ungkap dia.
"Belakangan, menurut KPU keputusan itu dikoreksi Bawaslu Papua Barat, tapi tidak pernah diumumkan ke publik, sampai akhirnya KPU menyatakan PBB TMS di Kabupaten Manokwari Selatan," ucap Yusril.
PBB, ujar dia, juga memberikan usulan lain kepada KPU.
"Kami juga mengusulkan agar KPU Papua Barat melakukan mengoreksi (reinfoi) Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan PBB memenuhi syarat, sebagaimana telah diumumkan ke publik," ujar Yusril.
Namun, KPU menolak melaksanakan usulan PBB dalam sidang mediasi tersebut.
Terkait dengan itu, ia menganggap tidak lolosnya PBB menjadi peserta Pemilu 2019 karena kesalahan penyelenggara, sehingga pihaknya meminta keadilan melalui Bawaslu RI.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018