Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar upaya mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Bulan Bintang (PBB) di kantornya di Jakarta, Jumat.

"KPU dan PBB menjalani mediasi pukul 10.00 WIB," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Mediasi digelar untuk menindaklanjuti gugatan PBB terhadap KPU yang telah diajukan ke Bawaslu pada Senin (19/2).

Partai Yusril Ihza Mahendra itu melayangkan permohonan penyelesaian sengketa berkenaan keputusan KPU tidak meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.

KPU tidak meloloskan PBB menjadi peserta pemilu 2019 karena berdasarkan hasil verifikasi faktual tidak memenuhi persyaratan kepengurusan partai peserta pemilu di Manokwari Selatan, Papua Barat.

Bagja menjelaskan, kalau mediasi akhirnya tidak membuahkan kesepakatan kedua pihak maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi, yang akan selesai dalam waktu 12 hari kerja.

Selain PBB, Bawaslu juga menerima gugatan dari tiga partai politik lainnya, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Islam Damai Aman (Idaman), dan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU.

Baca juga: PBB akan gugat hasil verifikasi KPU ke Bawaslu


Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018