Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, kasus pengibaran bendera bintang kejora oleh simpatisan gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Jayapura, cukup ditangani oleh Polda Papua dan belum melibatkan Mabes Polri. Polda Papua, kata Kapolri di Jakarta, Rabu, dinilai lebih mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya dibandingkan dengan Mabes Polri. "Kasus OPM itu hanya ditangani Polda tanpa bantuan Mabes Polri karena polda disana yang lebih mengenal dan mengetahui masalah di lingkungannya," katanya. Sebelumnya, bendera lambang gerakan separtis di Papua ini sempat dikibarkan oleh seorang napi yang mendekam di Lapas Abepura, Papua. Kejadian di Abepura itu hanya selang dua hari setelah kejadian di Lapangan Merah, Ambon, Jumat (29/6) ketika bendera lambang gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) akan dibentangkan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh puluhan pemuda simpatisan RMS yang seolah0lah akan menari. Kapolri mengatakan, Polda Papua berusaha agar kasus pengibaran bendera gerakan separatis tidak akan terjadi lagi. Terkait dengan evaluasi jabatan Kapolda Maluku Brigjen Guntur Gatot Setyawan terkait kejadian di lapangan Tanah Merah, Ambon, Kapolri mengatakan, Polri masih masih menunggu hasil evaluasi kejadian tari liar "Cakalele" oleh sekelompok simpatisan RMS. "Yang penting saat ini adalah kita harus meningkatkan pengamanan agar kejadian itu tidak terjadi lagi," ujarnya. Sutanto juga mengingatkan semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai RMS dan menjaga keutuhan NKRI. Menurut Kapolri, dalam kasus upaya pengibaran bendera RMS, sudah ada 37 orang ditahan sebagai tersangka pidana makar di Markas Detasemen Khusus 88 Polri.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007