Medan (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diedarkan di Indonesia masuk melalui jalur laut Malaysia-Pekanbaru-Medan-Aceh, dan jaringan Jambi.

"Narkotika tersebut awalnya masuk melalui Laut China, Malaysia hingga ke perbatasan wilayah Indonesia," kata Paulus dalam paparan penangkapan tersangka pengedar narkoba internasional di Mapolda, Kamis.

Menurut dia, untuk memperkecil peluang masuknya narkotika tersebut ke Sumatera Utara (Sumut), Polda telah memperketat sistem pengamanan di wilayah pesisir pantai.

"Karena ditengarai para pengedar narkoba tersebut memanfaatkan `jalur tikus` untuk menyelundupkan atau meloloskan barang tersebut," ujar Paulus.

Ia menyebutkan, Polda Sumut menangkap sindikat narkoba jaringan internasional dengan rute Malaysia-Pekanbaru-Medan-Aceh dengan mengamankan 17 tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19,23 kg, dan 27.017 butir pil ekstasi.

Polda Sumut melakukan penangkapan yang pertama hingga penangkapan kesembilan terhadap pengedar dan bandar narkoba tersebut.

"Penangkapan jaringan narkoba dari Malaysia itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap beberapa tersangka," kata Kapolda Sumut.

Penangkapan pertama Kamis (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu ada informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bakaran Batu, Kompleks "Graha Indah" Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut lalu menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram.

Ketiga tersangka yang diringkus itu berinisial MN (27) warga Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, IA (39) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan MI (29) warga Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni enam unit handphone, dua KTP, satu lembar surat keterangan (Resi), dan satu unit mobil BK 1373 EV.

Jumlah barang bukti dari sembilan kasus itu ialah sabu-sabu golongan I seberat 19,23 kg, pil ekstasi golongan I sebanyak 27.017 butir, 30 unit handphone, dua unit kendaraan roda dua, tiga unit becak, satu unit mobil, satu lembar surat keterangan (resi), dan tiga buah tas.

Ke-17 orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun, 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018