Kedua dokumen tersebut disepakati pada pertemuan pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan anggota OKI yang diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (21/2) dan ditandatangani oleh para Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI pada konferensi tingkat Menteri Ketenagakerjaan di Jeddah, Kamis, yang dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri.
"Penerimaan dua usulan tersebut menjadi salah satu keberhasilan Indonesia sebagai ketua forum pertemuan Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI dalam meningkatkan perbaikan isu ketenagakerjaan global, khususnya di negara anggota OKI," kata Direktur Jenderal Pembinaan Perluasan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan di sela-sela forum OKI, Kamis.
Menaker M Hanif Dhakiri menjadi ketua forum tingkat Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI periode 2015-2017.
Untuk dua tahun berikutnya, posisi ketua forum tingkat menteri ketenagakerjaan akan dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan Arab Saudi, Ali Bin Nasser Al Ghufaes. Pergantian tersebut akan disahkan pada Forum OKI di Jeddah.
Dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis, Maruli mengatakan manfaat diterimanya kedua dokumen tersebut adalah menunjukkan adanya pengakuan pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia di antara negara-negara anggota OKI.
Dalam konteks penempatan pekerja migran, dokumen tersebut meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia.
Selain itu, terwujudnya konsep umum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara anggota OKI dengan mengedepankan prinsip kerja yang layak.
Konferensi Tingkat Menteri-Menteri Tenaga Kerja OKI diselenggarakan tiap dua tahun. Konferensi di Jeddah merupakan pertemuan ke-4 dengan tema "Developing a Common Strategy for Manpower Development".
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018