Direktur Penyelidikan Kriminal PDRM, CP Dato` Sri Wan Ahmad Najmuddin Bin Mohd di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan penangkapan berhubung empat laporan polisi terkait unsur hinaan terhadap agama dan membawa implikasi negatif terhadap kesatuan dan keharmonisan ras.
"Pelaku ditahan dibawah pasal 298A KUHP dan pasal 233 akta komunikasi dan multimedia," katanya.
Sementara itu administrator dari halaman facebook, Namewee, juga memposting sebuah pernyataan Kamis (22/2) dengan mengatakan Namewee kini resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan senantiasa memberikan kerja sama pada pihak polisi. Terima kasih atas dukungannya semua. Diharap semuanya akan selamat. Mari bersama-sama berdoa untuk Namewee," katanya.
Pada 18 Februari 2018, Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan bahwa polisi telah membuka berkas investigasi tentang Namewee sehubungan dengan video klipnya.
Musisi dan sutradara yang kontroversial tersebut mengatakan bahwa video tersebut dibuat di pinggir jalan utama di Putrajaya, dengan kantor Perdana Menteri berjarak satu kilometer dari belakang.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018