Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta, agar revisi Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa publik dapat memasukkan kewenangan BPK sebagai auditor keuangan negara, karena sebelumnya audit proses pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh instansi lain. "Itu bertentangan dengan prinsip-prinsip bernegara," kata Anggota BPK, Baharuddin Aritonang, di Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Agung (MA), agar PP itu dapat dibatalkan dan saat ini masih diproses. "PP itu kan memang akan dievaluasi pemerintah, ya udah satu jalan saja dan BPK di ajak saja. Kebetulan kita mengajukan `judicial review` itu," ujarnya. Ditambahkannya, menurut UU 10/2004 tentang tata urutan peraturan perundangan, PP tidak boleh itu menganulir UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pelaksana keuangan negara yang menentukan bahwa keuangan negara diperiksa BPK. "Pembicaraan informal dgn Bappenas (sebagai instansi pelaksana PP 80/2003-red) sudah dilakukan. Mereka tidak keberatan karena untuk kepentingan mengurus negara," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007