Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Denpasar berupaya memberikan pelayanan prima untuk perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke masyarakatnya dengan menerapkan sistem "online". "Melalui Dinas Kependudukan dan catatan Sipil berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan masyarakat, baik mengurus KTP baru maupun memperpanjang KTP, yakni salah satunya memperpanjang KTP," kata Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pelayanan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Made Agung M.Si, di Denpasar, Rabu. Ia mengatakan, program perpanjangan KTP melalui internet tersebut masih sedang diuji coba untuk proses kesempurnaan dari sistem yang digunakan itu. "Perpanjangan masa berlaku KTP 'onLine' ini di samping memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakatnya, juga data kependudukan yang dimiliki dinas tersebut akan semakin akurat," ujarnya. Selain itu, kata Dewa Agung, program "online" akan membantu warga masyarakat yang mempunyai kesibukan dan kendala, karena dengan alasan tidak bisa datang langsung ke tempat perekaman data kependudukan (TPDK). "Dengan tersedianya jasa layanan lewat Internet, maka kendala yang paling banyak dikeluhkan warga masyarakat dapat diatasi, semisal warga Denpasar yang sedang tugas belajar diluar propinsi akan bisa mendaftarkan KTP yang telah habis masa berlakunya," katanya. Untuk proses pelayanan pembuatan KTP dinas ini mampu mencetak sekitar 600 - 700 lembar per harinya, karena dalam pencetakan semuanya dikerjakan dalam satu ruangan, jelas Dewa Agung. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007