Kuta, Bali (ANTARA News) - Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, menangkap warga Jerman berinisial SKAR (56), karena membawa heroin dengan berat total 7,99 gram bruto, satu botol ampetamin, 23 butir morfin dan 30 butir diasepam ke Pulau Dewata.
"Tersangka ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai pada 26 Januari 2018, Pukul 20.00 Wita karena secara terang-terangan menyelundupkan narkotika," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful di Kantor DJBC Kuta Bali, Kamis.
Tersangka yang menumpang dengan maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar, kata dia, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam dan ditemukan satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin yang disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan "sinupret extract".
Selain itu, petugas mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat 2,57 gram brutto yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam.
SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer ini, juga kedapatan membawa 23 butir obat morfin yang disimpan diantaranya 18 butir di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan "chiang mai walking street" dan lima butir obat tanpa kemasan.
"Kami juga menemukan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan diazepam," kata Husni.
Saat diintrogasi perugas, SKAR bersikap kooperatif dan kembali mengungkapan bahwa dia juga membawa satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat 1,21 gram netto yang disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan.
Sebelumnya ditemukan 6,78 gram heroin di dalam koper hitam sehingga total keseluruhan mencapai 7,99 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Husni menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali dan menegaskan bahwa keberhasilan penindakan-penindakan tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum terkait.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018