Bekasi (ANTARA News) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan menjatuhkan sanksi kepada guru SMPN 17, Pondokgede yang menahan rapor murid keluarga tak mampu di sekolah tersebut. Apa bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru sekolah tersebut, tergantung seberapa besar tingkat kesalahannya dan penyebabnya, kata Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Disdik Kota Bekasi, Dedy Junaedi di Bekasi, Rabu. Kendati murid di sekolah belum membayar tunggakan uang sumbangan pembangunan gedung yang sebenarnya ditiadakan, guru tidak boleh menahan rapor murid. "Hari ini saya panggil Kepala Sekolah SMPN 17 Pondokgede terkait dengan penahanan rapor siswi sekolah tersebut. Dan soal sanksi menjadi kewenangan Kepala Disdik Kota Bekasi," ujarnya. Sanski yang akan diterapkan bisa berupa teguran, lisan, tertulis dan bentuk lainnya tergantung dari kadar kesalahan yang dilakukan oleh guru sekolah tersebut. "Pemberian sanksi memang perlu agar pendidik di sekolah lainnya di Kota Bekasi tidak melakukan hal serupa, karena rapor adalah hak murid tidak boleh ditahan pihak sekolah," kata Dedi Juanedi. Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 17, Pondokgede, Bekasi, Edi Suryanto ketika dikonfirmasi soal penahanan rapor mengatakan, tidak mengetahui bila Iis Sugiarti siswi kelas II berasal dari keluarga tak mampu. Oleh karena itu, pihak sekolah meminta kepada orang tua siswi tersebut agar membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) di kelurahan setempat, kemudian dierahkan sekolah untuk mengambil rapor anaknya. "Tadi orang tua murid itu sudah menyerahkan SKTM kepada saya, dan sekolah sudah menyerahkan rapor anaknya tanpa harus membayar uang tunggakan awal tahun," ujarnya. Ia menepis tudingan orang tua murid tersebut ketika penerimaan siswa baru (PSB) pihak sekolah memungut uang sumbangan pembangunan gedung. Yang benar adalah uang kegiatan awal tahun sekolah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007