Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah berharap adanya regulasi mengenai pengembangan ekonomi kreatif agar kemajuan sektor tersebut semakin terpacu.
"Pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami tren peningkatan setiap tahunnya," katanya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, keberadaan regulasi soal ekonomi kreatif dinilai mampu mengakselerasi pertumbuhan sektor ini.
Anang Hermansyah mengatakan pertumbuhan ekonomi kreatif di era pemerintahan Jokowi telah menunjukkan capaian yang menggembirakan seperti capaian Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor ekonomi kreatif tahun 2016 sebesar Rp 922,58 triliun.
"Ada tren yang baik di sektor ekraf di bawah kepemimpinan Triawan Munaf di Bekraf ini. Momentum ini harus dirawat dan diarahkan dengan meletakkan sistem yang berkelanjutan," ujar Anang.
Anang menguraikan capaian PDB tiga tertinggi yakni subsektor kuliner (41,69 persen) , fesyen (18,15 persen) serta kriya (15,70 persen) idealnya dapat ditularkan ke 13 subsekstor lainnya.
Menurut dia, muara untuk meningkatkan performa subsektor lainnya tak lain dengan membuat regulasi ekonomi kreatif. "Satu-satunya jalan yang harus dilakukan tak lain dengan membuat regulasi tentang ekraf," kata Anang.
Musisi asal Jember ini menambahkan keberadaan ada banyak akternatif terkait regulasi ekraf seperti Perpres atau UU.
Menurut dia, masing-masing jenis aturan tersebut memiliki konsekwensi. "Kalau Perpres tentu hanya sesuai selera pemerintah saja. Berbeda dengan UU, ada politik hukum antara DPR dan pemerintah dan memberi dampak yang signifikan," kata Anang.
Menurut dia, idealnya dalam regulasi tentang ekraf akan mengatur soal kelembagaan, pembiayaan, termasuk penguatan kapasitas para pelaku di sektor ini. "Sekarang pilihannya kembali ke Presiden dan DPR. Apa bentuknya cukup Perpres atau UU," kata Anang.
Dia berharap, menjelang akhir masa kerja DPR dan periode pemerintahan Jokowi, sebaiknya meninggalkan warisan positif berupa regulasi di bidang ekraf. Warisan ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat.
"Harapannya, DPR atau Pemerintahan sekarang dapat meletakkan sistem di sektor ekraf, apa pun bentuknya, entah Perpres atau UU," kata Anang.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018