Yogyakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), M Bachroem yang menjadi terdakwa I dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar paket SD-SMA 2004, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Rabu. Vonis majelis hakim yang diketuai Heri Suwantoro itu, lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim tersebut, tuntutan jaksa berdasarkan pasal 3 jo 18 UU no 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP telah terbukti. Dengan demikian, terdakwa terbukti bersalah dan secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan buku senilai Rp29,8 miliar tersebut. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp12,127 miliar yang terdiri dari nilai "mark up" harga yang dipatok penerbit Balai Pustaka dibandingkan harga IKAPI sebesar Rp16 miliar, kemudian dikurangi nilai sisa kontrak yang belum dibayarkan kepada penerbit tersebut Rp5 miliar. Selain itu, terdakwa dipersalahkan bertanggungjawab karena panitia pengadaan buku ajar tidak menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Harga proyek Rp29,8 miliar tersebut hanya berdasarkan "negosiasi" antara terdakwa dengan PT Balai Pustaka. Pada kesempatan itu, majelis hakim menyatakan yang memberatkan adalah terdakwa mengetahui tindakannya salah dan melawan semangat pemberantasan korupsi. Majelis hakim juga menolak semua pembelaan penasehat hukum terdakwa. Atas putusan majelis hakim tersebut, ketua tim penasehat hukum terdakwa, Sukriyadi SH menyatakan banding. Saat pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang di pengadilan negeri Sleman itu, sempat terjadi kegaduhan karena keluarga terdakwa dan jajaran dinas pendidikan melontarkan kekecewaannya atas putusan itu. Bahkan istri terdakwa Ny.Mien Bachroem seketika pingsan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007