Saat ini jumlah peserta sudah mencapai 45 juta pekerja dan 26,5 juta diantaranya adalah peserta aktif, sementara dana yang dikelola sudah mencapai Rp320 triliun."Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng KPK untuk bekerja sama mendampingi direksi dan manajemen guna menghindari intervensi dalam investasi dan tata kelola karena dana pekerja yang terhimpun sudah mencapai Rp320 triliun.
Dirut BPJS Ketenaagakerjaan Agus Susanto dan direksi lainnya di Jakarta, Rabu, berkunjung ke KPK dan bertemu denggan jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu untuk mempererat kerja sama yang diwujudkan dalam kesepahaman (MoU).
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan usai pertemuan menjelaskan bahwa sesuai arahan, direksi BPJS-TK sudah meninjau ulang kebijakan dan prosedur investasi.
"Hasilnya, BPJS Ketenagakerjaan mampu berhemat hingga Rp300 miliar," kata Pahala. Dia menambahkan, tentu saja BPJS-TK bernegosiasi secara keras.
"Tapi, tidak semua orang bahagia dengan kebijakan tersebut," ujar Pahala. Secara orgaanisasi dan KPK tentu bahagia dengan kondisi tersebut, di sisi lain ada pihak-pihak yang tidak bahagia dengan kebijakan tersebut.
"Karena itu jajara direksi butuh pendampingan, pengawasan dan konsultasi," ujar Pahala.
Pembenahan tata kelola menjadi perhatian utama direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini karena jumlah peserta dan uang yang dikelola juga semakin besar.
"Saat ini jumlah peserta sudah mencapai 45 juta pekerja dan 26,5 juta diantaranya adalah peserta aktif, sementara dana yang dikelola sudah mencapai Rp320 triliun," ujar Agus.
Direksi BPJS Ketenagakerjaan merasa perlu mendapatkan arahan dan pendampingan dari KPK agar jajaran direksi bisa bekerja lebih tenang.
Di sisi lain, lembaga publik ini sudah beberapa kali mendapat penghargaan dari KPK. Terakhir BPJS Ketenagakerjaan mendapat penghargaan sebagai lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Penghargaan diberikan berdasarkan evaluasi KPK atas pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari-Desember 2017.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018