"Ini adalah tantangan dari setiap pasangan calon karena berdasarkan data statistik dari BPS tingkat gini ratio itu sangat tinggi sehingga harus ada upaya nyata dari setiap paslon agar menjadikan hal ini sebagai pertimbangan untuk menekannya setelah terpilih nanti," jelas Ketua Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar Aru Armando di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulsel yang diukur oleh gini ratio menembus 0,429 pada September 2017.
Menurut data BPS, terdapat kenaikan gini ratio Sulsel pada September 2017 tercatat kenaikan 0,02 dibandingkan Maret 2017 sebesar 0,400. Kenaikan gini ratio atau rasio gini ini mengindikasikan ketimpangan penduduk Sulsel semakin lebar.
Dijelaskannya, gini ratio atau koefisien adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Koefisien gini berkisar antara 0 sampai dengan 1. Apabila koefisien gini bernilai 0 berarti pemerataan sempurna, sedangkan apabila bernilai 1 berarti ketimpangan sempurna.
"Berdasarkan data statistik seperti ini, kami tentu berharap para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur menjadikan upaya untuk menurunkan ketimpangan penduduk Sulawesi Selatan sebagai salah satu prioritas program kerja," terangnya.
Aru mengaku, capaian pertumbuhan perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan tetap layak untuk diapresiasi, namun pertumbuhan perekonomian menurutnya harus diimbangi dengan pemerataan.
Menurut dia, konsep pertumbuhan perekonomian tetap harus mengedepankan pertumbuhan yang berkeadilan bagi segenap masyarakat Sulawesi Selatan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai itu adalah dengan memajukan mekanisme kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah dengan pelaku usaha mikro dan kecil.
"Dengan adanya kemitraan, baik pelaku usaha besar, menengah kecil dan mikro dapat saling tumbuh berkembang dan maju bersama," papar mantan Kepala KPD KPPU Surabaya itu.
Namun demikian, lanjutnya, pelaksanaan kegiatan kemitraan tetap rawan terjadi potensi praktek persaingan usaha tidak sehat.
Dan atas potensi itu, KPPU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diberikan kewenangan untuk mengawasi bahkan menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap praktek kemitraan.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018