"Saat ini memang masih ada lahan warga di Kelurahan Madyopuro yang belum tuntas proses pembebasannya dan dalam proses konsinyasi. Harapan kami pada Maret nanti sudah terselesaikan," kata Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi usai berkoordiansi dengan PT Jasa Marga dan instansi terkait lainnya di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Terkait pembebasan lahan untuk proyek tol Malang-Pandaan sepanjang 38,48 kilometer itu memang masih menyisakan polemik dengan warga Madyopuro. Ada 51 bidang tanah yang kini menjadi sengketa sedang ditangani PN Malang.
Ia mengakui permasalah utama yang menghambat pembangunan jalan tol Malang-Pandaan adalah pembebasan lahan warga. Di Kota Malang, dari 15 hektare yang dibutuhkan, 13,5 hektare sudah dibebaskan, sehingga hanya menyisakan 1,5 hektare. "Maret nanti mudah-mudahan sudah tuntas proses pembebasannya," ucapnya.
Wahid menambahkan lahan seluas 1,5 hektare yang belum dibebaskan itu adalah aset Pemkot Malang berupa tanah kosong. Karena itu, pihaknya segera mempercepat proses pembebasan lahan ini.
"Secara prinsip sudah siap dialihkan asetnya, yang semula milik Pemkot Malang menjadi aset Kementerian PUPR, tinggal proses administrasi saja," katanya.
Menurut dia, pembangunan fisik jalan tol Malang-Pandaan tidak harus diawali dari Pandaan, tetapi dari lahan yang sudah dibebaskan. "Di mana pun titik lahan yang sudah dibebaskan bisa dibangun konstruksi fisiknya, bahkan bisa sporadis di sejumlah titik," ujarnya.
Target penuntasan pembangunan jalan tol Malang-Pandaan ada lima segmen dalam pengerjaannya, yakni segmen Pandaan-Purwodadi yang saat ini sudah mencapai 20 persen. Selanjutnya, Purwodadi-Lawang, Lawang-Singosari, Singosari Pakis, dan Pakis-Malang.
Untuk segmen 1-3, katanya, rencananya dioperasikan secara fungsional pada Lebaran 2018, namun sekarang amsih ada masalah lahan di segmen 2. "Untuk pengoperasian secara total sekitar September atau Oktober mendatang, sebab itung-itungan pengerjaannya sekitar lima bulan," katanya.
Pembangunan jalan tol Malang-Pandaan digagas lebih dari 10 tahun lalu oleh pengusaha (investor) Setiawan Djodi, namun sampai saat ini belum juga tuntas karena kebutuhan anggaran yang cukup besar, termasuk untuk pembebasan lahan, baik milik warga maupun pemerintah daerah.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018