Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) mengaku kecewa dengan Keputusan Menteri Agama yang secara sepihak telah menetapkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus sebesar 2.500 dolar AS mulai 9 hingga 13 Juli 2007.
Hal itu merupakan keputusan yang harus diterima dengan keterpaksaan, karena sebelum lahir Kep-Menag Nomor 59/2007 tentang pelunasan BPIH yang dikeluarkan Maftuh Basyuni itu, belum ada suara bulat dari para anggota AMPHURI, kata Ketua Umum AMPHURI, Baluki Achmad, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
AMPHURI belum mengadakan rapat internal untuk membahas penetapan pelunasan BPIH khusus sebesar 2.500 dolar. Sangat disayangkan yang muncul pemberitaan bahwa keputusan penetapan biaya BPIH khusus tersebut diambil setelah mendapat masukan dari AMPHURI.
"AMPHURI belum pernah menyelenggarakan rapat mengenai hal itu. Jadi, sangat wajar para anggota kecewa," kata Baluki.
Kendati demikian, lanjut dia, para anggota masih memiliki hak untuk mempertanyakan Kep-Menag yang dikeluarkan pada 2 Juli 2007 itu. Pasalnya, karena keputusan tersebut diambil tanpa mendapat masukan para anggota AMPHURI.
"Untuk itulah AMPHURI akan menggelar rapat pada Kamis (5/7) besok guna membahas masalah ini," katanya lagi.
Masukan AMPHURI
Sekjen Depag Bahrul Hayat dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto, Senin (2/7) lalu, mengumumkan Keputusan Menteri Agama Maftuh Basyuni No.59/2007 tentang pelunasan BPIH khusus.
Seluruh jemaah haji khusus, atau yang dikenal ONH plus, harus melunasi biaya hajinya per orang untuk menggenapi pembayaran menjadi 4.500 dolar.
Para jemaah BPIH khusus itu sebelumnya, melalui Kep-Menag No.15/2006 sudah membayar sebesar 2.000 dolar.
Bahrul menyebutkan bahwa ketentuan tersebut setelah mendengarkan masukan dari AMPHURI.
"Depag juga tak punya rencana menambah kuota," sambung Bahrul.
Depag menetapkan kuota bagi haji khusus sebanyak 16.000 orang , namun yang masuk melampaui kuota. Melihat minat yang begitu tinggi, maka pada 29 Juni lalu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh bertemu dengan anggota AMPHURI di Depag, Jakarta.
Pada pertemuan tersebut diambil kesepakatan bahwa BPIH khusus harus segera dilunasi sebesar 4500 dolar. Sebelumnya para penyelenggara telah menyetor biaya BPIH sebesar 2000 dolar. Namun keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut, menurut Baluki, bukan merupakan forum organisasi, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan karena tak sesuai prosedur dalam berorganisasi.
Slamet Riyanto mengatakan, keputusan Menteri Agama sudah sesuai aturan. Pihaknya juga akan tetap memperhatikan calon haji yang anak atau isterinya terpisah, akan diupayakan tetap dapat bersama-sama menunaikan ibadah haji.
Depag akan melakukan penelitian bagi penyelenggara haji yang tidak mengindahkan keputusan tersebut. Pasalnya, akan dapat diketahui penyelenggara haji mana saja yang menjual di bawah harga 4500 dolar per jemaah.
"Ini memang masih harus dibuktikan. Dan, harus diteliti dahulu. Yang jelas, jika ada yang tak mengindahkan ketentuan itu, akan ada sanksi," kata Slamet Riyanto.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007