Ternyata, masih ada api di dalamnya, sehingga begitu ditiup angin, api tersebut kembali menyala dan kebakarannya kembali meluas."
Pontianak (ANTARA News) - Polisi turut terlibat dalam proses pemadaman kebakaran lahan gambut di kawasan Jalan Wanodadi II, Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Penanganan pemadaman kebakaran lahan gambut ini sebenarnya sudah terpadu kami lakukan, bersama- sama TNI, BPBD dan pemadam api swasta," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Komisaris Besar Polisi Purwanto di lokasi kebakaran Kubu Raya, Rabu.
Kebakaran lahan gambut tersebut, menurut dia, seluas sekira 20 hektare, dan tinggal beberapa meter saja dengan Kompleks Perumahan Adenia Ratri Residen, Kabupaten Kubu Raya.
"Sebenarnya, lahan gambut yang terbakar ini sudah padam. Ternyata, masih ada api di dalamnya, sehingga begitu ditiup angin, api tersebut kembali menyala dan kebakarannya kembali meluas," ungkapnya.
Ia menyatakan, berbagai kendala di lapangan di hadapi, seperti sulitnya mendapatkan air, dan akses ke lokasi kebakaran sulit dijangkau.
"Kami akan tetap berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut ini, sehingga tidak sampai menghanguskan rumah warga yang ada di sini," katanya.
Kepada warga yang berdekatan dengan lokasi kebakaran, ia pun mengimbau agar turut waspada dan menjaga, serta segera menghindar dari segala kemungkinan yang tidak diinginkan.
"Yang utama, warga ini dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Artinya, mereka mempersiapkan segala sesuatu. Warga juga diminta untuk membersihkan lahan di sekitar rumahnya agar kebakaran itu tidak merambat ke rumahnya," katanya.
Selain melakukan pemadaman api bersama personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD), ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang yang diduga melakukan pembakaran.
"Kami telah menahan tiga orang warga yang diduga melakukan pembakaran, namun hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan," Kombes Pol Purwanto.
Pewarta: Slamet Ardiansyah dan Andilala
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018