Cianjur, Jawa Barat (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cianjur segera memanggil partai politik yang alat peraga kampanyenya dipasang di sepanjang jalan yang dilalui peserta MTQ Cianjur 2018 di Kecamatan Cibeber.
Panwaslu Kecamatan sudah melepas baliho calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dipasang di kawasan MTQ tersebut.
Selain itu, menurut Komisioner Panwaslu Cianjur Bagian Penindakan Pelanggaran Tatang Sumarna, Rabu, Panwascam Cibeber melaporkan adanya sekelompok orang yang menggunakan atribut partai politik saat pawai taaruf MTQ.
"Kita sudah menerima laporan dari Panwascam Cibeber tentang sejumlah orang yang mengunakan atribut partai di acara pawai taaruf. Petugas juga menemukan alat peraga parpol seperti bendera dan baliho," katanya.
Panwaslu akan meneliti pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan partai tertentu dalam acara keagamaan tersebut, dan akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan jika menemukan bukti kesalahan.
"Undang-undang memberikan keleluasaan namun apabila kedapatan melakukan pelanggaran setelah dilakukan penyelidikan selama tujuh hari kedepan, parpol tersebut akan dipanggil dan diberikan sanksi administrasi," katanya.
Saat ini, dia mengatakan, Panwalsu telah mengintruksikan Panwascam Cibeber berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan melepas atribut partai atau alat peraga kampanye yang masih terpasang di sepanjang jalur Cibeber.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018