Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar dan foto Presiden RI Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah.
"Presiden dan Wakil Presiden sekarang itu simbol negara. Tidak boleh fotonya jadi alat kampanye lalu dipasang-pasang di pinggir jalan," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, ketentuan mengenai pelarangan pemasangan gambar Presiden dan Wapres saat kampanye pilkada, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menambahkan pelarangan tersebut juga didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.
Arief kemudian menjelaskan yang boleh dipasang dalam APK adalah gambar Presiden yang saat ini sudah tidak menjabat.
"Kalau pengurus partai kebetulan mantan Presiden, silakan saja. Kalau tidak pengurus partai, kita melarang," tutur dia.
Menurut Arief, pola kampanye kandidat pemilu, yang kerap memasang gambar tokoh-tokoh untuk mempengaruhi pemilih ingin diubah oleh KPU, pada perhelatan pemilihan kepala daerah 2018, di 171 daerah, yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
"Karena pada hakikatnya, kampanye adalah penyampaian visi dan misi. Bukan sekadar memajang gambar atau foto tertentu," ungkap dia.
"Jadi kami ingin mengubah cara pikir yang selama ini berkembang, yang selalu menampilkan gambar, tapi tidak menjelaskan visi, misi, dan programnya," terang Arief.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018