Surabaya (ANTARA News) - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur mendorong pemerintah agar turut membantu kemudahan investasi kapal berukuran besar demi kelancaran implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu, seperti komoditas beras, batubara,dan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), yang mulai bulan Juni mendatang harus menggunakan kapal berbendera Indonesia.
"Kami mendapat keluhan dari pengusaha yang khawatir kelancaran ekspor-impor yang selama ini telah berjalan menjadi terganggu akibat ketidaktersediaan kapal nasional jika Permendag Nomor 82 Tahun 2017 mulai diterapkan," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) Dedy Suhajadi kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dia mengatakan, Kadin Jatim juga telah bertemu dengan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya untuk mencari tahu kesiapan dan ketersediaan kapal nasional jelang diberlakukannya Permendag Nomor 82 Tahun 2017.
"Kami telah mendengar keterangan dari DPC INSA Surabaya, yang ternyata armada kapalnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekspor dan impor khususnya unyuk komoditas batubara dan CPO," katanya.
Bahkan Kadin Jatim mendapat informasi, dari 100 persen ekspor-impor komoditas batubara dan CPO di Indonesia, INSA hanya dapat memenuhi 30 persen saja.
Dia menjelaskan untuk mengangkut komoditas batubara dan CPO dibutuhkan kapal berukuran besar, minimal 70 ribu tonase bobot mati atau "deadweidge tonnage" (DWT) per unit.
"Tentunya kami mendorong investasi pengadaan kapal demi kelancaran implementasi Permendag Nomor 82 Tahun 2017," ujarnya.
Mengingat investasi kapal berukuran besar membutuhkan anggaran yang mahal, mencapai Rp350 miliar per unit, Kadin Jatim mendorong pemerintah untuk turut membantu memberi kemudahan.
"Karena Indonesia masih belum bisa lepas dari sentuhan pemerintah dari hal yang kecil sampai besar," katanya.
Untuk investasi kapal berukuran besar, Dedy menuturkan, setidaknya pemerintah bisa memberi jaminan kepada perbankan.
"Harus ada `special case? dari pemerintah untuk memproduksi kapal bagi pengusaha pelayaran di Indonesia. Kalau tidak ada jaminan dari pemerintah, perbankan mana mau meminjamkan uang," tuturnya.
Terlebih pelayaran nasional butuh banyak kapal berukuran besar untuk kelancaran implementasi Permendag Nomor 82 Tahun 2017.
"Perlu ada konsolidasi di internal pemerintah pusat, seperti dari Menteri BUMN, Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi terkait lainnya, termasuk asuransi, untuk membicarakan tentang pengadaan kapal nasional demi kelancaran impelementasi Permendag Nomor 82 Tahun 2017," ucapnya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018