Dalam sidang di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Adam Malik Medan, Selasa, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
Sedangkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hadir dalam sidang sengketa pilkada tersebut dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Ikhwanuddin Simatupang, kuasa hukum pasangan bakal cagub JR Saragih-Ance Selian mengatakan, permohonan sengketa pilkada itu terkait keputusan KPU yang menyatakan yang tidak meloloskan pasangan bakal cagub tersebut.
Pihaknya menilai ada ketidaksesuaian dalam keputusan KPU Sumut tersebut yakni sumber verifikasi untuk mengetahui kebenaran legalisasi ijazah JR Saragih yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
Dalam berkas yang diserahkan ke KPU Sumut untuk memenuhi syarat calon, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Namun yang diminta keterangan dalam verifikasi yang dilakukan KPU Sumut adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
"Antara legalisir dengan yang menganulir itu jauh sekali. Kepala dinas yang melegalisir yang membantah Sekretaris Dinas," katanya.
Pihaknya menilai, dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, JR Saragih telah sah dan berhak untuk maju dalam pemilihan gubernur Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, sidang sengketa pilkada tersebut akan melanjutkan persidangan pasa Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.
"Musyawarahnya berjalan lancar, semua pihak hadir dan mengikuti proses musyawarah sengketa ini dengan baik. Nanti tanggal 23 Februari akan dilanjutkan," katanya.
Usai persidangan, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban dari sidang pertama pada waktu yang telah ditentukan.
"Langkah kami akan mempersiapkan jawaban. Ini bagian tugas kami untuk menjelaskan," katanya.
Sidang sengketa pilkada tersebut mendapatkan pengawalan yang cukup ketat dari personel kepolisian.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018