Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Untuk kasus Lampung Tengah, setelah operasi tangkap tangan dan penyidikan kami lakukan, penyidik pada Sabtu, 17 Februari 2018, melakukan penggeledahan juga di empat lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
Empat lokasi yang digeledah itu, yakni kantor Bupati Lampung Tengah, rumah dinas Bupati Lampung Tengah, kantor DPRD Lampung Tengah, dan kantor Dinas Bima Marga dan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Lampung Tengah.
"Geledah dilakukan oleh tiga tim dari pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT SMI," ucap Febri.
Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar
Diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diduga terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.
Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.
Mustafa juga merupakan calon Gubernur Lampung yang akan mengikuti Pilkada Lampung 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018