Jakarta (ANTARA News) - 400 advokat menyatakan akan mendampingi kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, dalam menghadapi mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengadukannya dengan pasal pencemaran nama baik.
"Profesi advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun luar sidang untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," kata Juniver Girsang, pengacara yang tergabung dalam 400 advokat itu di Jakarta, Selasa.
Di antara para advokat itu adalah Luhut MP Pangaribuan, Mohamad Assegaf, Hotma Sitompoel, Nelson Darwis, Teguh Samudra, I Wayan Sudirta, Harry Ponto, Petrus Selestinus, Petrus Balapattyona, Sumantap Simorangkir, Saor Siagian, Desman Gultom, Akhlis Mukhidin, Rasida Siregar, dan Roslina Simangunsong.
Ia menyebutkan laporan terhadap Firman itu adalah langkah dan sikap yang tidak menghormati dan menghargai hukum dan profesi advokat yang membuat profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan dan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat dalam melaksanakan tugasnya.
"Karena hal tersebut memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi," jelas Juniver.
Baca juga: Antasari Azhar dukung Firman Wijaya hadapi SBY
Ia mengatakan, melaporkan Firman ke polisi dapat dikualifikasikan sebagai upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
"Laporan itu melanggar ketentuan pasal 21 UU Tipikor karena sejatinya Firman Wijaya sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto," kata dia. "Kami boleh terdiri dari beberapa organisasi advokat. Namun kalau menyangkut profesi kami akan bela."
Firman Wijaya berterima kasih atas perhatian teman-teman advokat yang siap membelanya itu.
Firman menegaskan, yang dilakukan para advokat ini adalah demi mendapatkan kepastian hukum. Firman mengaku tidak bisa berburuk sangka atas laporan yang dilakukan SBY arena proses hukum tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Partai Demokrat laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018