Bekasi (ANTARA News) - Seorang petugas keamanan sebuah sekolah swasta di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial AS (33) ditangkap tim kepolisian atas tuduhan mengedarkan sabu-sabu.
"Tersangka menjadi pengedar sabu-sabu di Ruko Plaza Bekasi Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko.
Hal itu dikatakannya dalam gelar kasus di Ruang Rapat Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa sore.
Selain mengamankan satu paket sabu-sabu dari dalam bungkusan rokok berikut alat hisap, polisi juga menyita sebuah senjata api revolver yang diduga jenis rakitan berikut lima butir peluru dari tangan AS.
"Kami mengincar pelaku karena menjadi pemasok narkoba bagi remaja-remaja di Kota Bekasi," katanya.
Menurutnya, dalam setiap traksaksi, AS kerap membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver untuk melindungi diri dari serangan atau ancaman.
AS diketahui menyimpan senjatanya di kantong celana sebelah kiri.
Wijonarko mengatakan, AS adalah pengguna sekaligus pengedar yang mendapat pasokan barang dari beberapa orang di Jakarta.
"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan. Kita sedang melakukan pengejaran terhadap pemasoknya," katanya.
Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Sutoyo menambahkan, penangkapan AS bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kita dapatkan informasi pengedar yang kerap membawa senjata api dalam setiap bertransaksi," katanya.
Akibat perbuatanya, AS dijerat dengan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018