Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pemberhentian sementara (moratorium) pekerjaan konstruksi layang proyek infrastruktur adalah untuk menghindari kerugian negara.
"Tidak ada kerugian saat ini, kita evaluasi untuk menghindari kerugian negara ke depan," kata Basuki pada konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Basuki mengakui moratorium kontruksi layang ini adalah akibat runtuhnya "bekisting pierhead" di proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
"Ini kejadian yang ke-14. Jadi kami ambil langkah-langkah. Kami ingin mengantisipasi supaya tidak terjadi lagi," kata Basuki didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya, Menko Perekonomian Darmian Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Sumarno.
Moratorium konstruksi layang ini berlaku pula untuk proyek jalan tol, jembatan, Light Rapid Transit (LRT) dan MRT.
Baca juga: Pasca-Becakayu, Basuki rapat dengan dua menteri dan semua dirut BUMN karya
"Bukan moratorium pembangunan infrastruktur, jadi ada `miss` sedikit, tapi memberhentikan sementara pekerjaan yang di atas permukaan tanah, layang yang berat untuk bisa dievaluasi menyeluruh," kata Basuki.
Sedangkan pembangunan jalan tidak layang, seperti pembetonan, pengurukan dan lainnya, tetap jalan.
Menteri PUPR akan memerintahkan BUMN Karya untuk mengevaluasi bersama konsultan independen mengenai metode kerja, mulai dari SOP, SDM, hingga peralatan.
"Semua akan dievaluasi termasuk desainnya untuk bisa ditemukan akar penyebabnya, sehingga kita berhentikan dulu sementara agar ditemukan tidak terlalu lama, ini untuk seluruh kegiatan, baik jalan tol, jembatan panjang, LRT, semoga tidak men-delay jadwal pelaksaan atau jadwal penyelesaiannya," tegas dia.
Basuki menyatakan akan memberikan sanksi kepada kontraktor setelah Tim Komite Keselamatan Konstruksi memberikan rekomendasi, dan rekomendasi sanksi akan diberikan Menteri BUMN.
Baca juga: Rumah sakit pastikan enam korban Becakayu luka ringan
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018