Jakarta (ANTARA News) - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan kapal ikan yang membawa 1,6 ton sabu-sabu di perairan Karang Helen Mars Batam, Kepulauan Riau, Selasa, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kita mengamankan satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan berbendera Singapura tanpa kelengkapan dokumen," kata Direktur IV Tindak Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa.
Dalam operasi itu, aparat gabungan juga menangkap warga Singapura bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).
Eko mengatakan tim gabungan telah menyelidiki dan mengawasi jaringan pengiriman sabu-sabu ke Indonesia itu sejak tiga bulan lalu.
Tim tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005 menuju Perairan Anambas Kepri.
Pada Minggu (18/2), tim gabungan berpatroli kembali di Perairan Anambas Kepri dan kemudian tim menerima informasi mengenai titik koordinat kapal yang menjadi target di koordinat 01.09.227 U atau 103.48.023 T.
Petugas lalu mengejar kapal yang diduga mengangkut barang haram tersebut, dan pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB, menggunakan Kapal BC Nomor Lambung 7005, petugas mengamankan satu kapal asal Taiwan berbendera Singapura yang tidak dilengkapi dokumen di Perairan Karang Helen Mars, dekat Karang Banteng.
Petugas menggiring kapal itu menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang dengan Kapal Bea Cukai pukul 08.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan 81 karung yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sabu-sabu di masing-masing karung 20 kilogram.
Sejak November
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Didit Widjanardi mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak November 2017.
Satuan Tugas bersama jajaran Polda, Bareskrim Polri dan Bea Cukai, menurut dia, menangkap kapal ikan pembawa sabu-sabu itu menggunakan kapal Bea Cukai. Kepala Bea dan Cukai Batam Susila Bratam mengatakan pihaknya mengerahkan dua kapal dalam operasi itu.
Selain mengamankan sabu-sabu di kapal itu, aparat keamanan menangkap empat orang dari kapal tersebut. "Tersangka empat orang Warga Negara Tiongkok," kata Didit.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari barang bukti lain. Saat ini kapal pembawa narkoba itu diamankan di Pelabuhan Sekupang, Batam.
Baca juga: TNI AL amankan 1 ton sabu-sabu di Batam
Pewarta: Taufik Ridwan, Jannatun Naim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018