Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan tim kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2018 mengenai aturan main berkampanye melalui pemanfaatan akun media sosial.
"Media sosial pasangan calon hanya diperbolehkan menyampaikan materi seputar visi-misi, program kerja, sosialisasi foto berikut nomor urut dan nama lengkap pasangan calon, serta informasi seputar kegiatan yang dilaksanakan selama masa kampanye," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pengelola akun medsos tersebut tidak diperkenankan menampilkan gambar atau video dari sejumlah tokoh lain, selain pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu sendiri.
"Karena ini merupakan media kampanye kandidat Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi, maka yang ditampilkan tentu saja hanya pasangan calonnya. Jangan sampai muncul tokoh-tokoh lain," katanya.
Materi kampanye yang disampaikan melalui media sosial tidak boleh mengandung ujaran kebencian kepada pihak lawan, kampanye bernuansa SARA, informasi bohong terkait pasangan lawan, dan lainnya.
Kontennya pun harus disesuaikan dengan kesepakatan saat pernyataan deklarasi kampanye damai, aman, dan berintegritas, pada Minggu (18/2).
Nurul menambahkan, pihaknya telah berkordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait proses pengawasan implementasi kampanye via media sosial.
"Koordinasi tetap kita jalin dengan Panwaslu guna mengantisipasi adanya pelanggaran atas tahapan kampanye Pilkada kali ini," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018