Pangkalpinang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menerapkan perizinan secara daring (online), guna meningkatkan pelayanan publik yang transparan.

"Sebagian besar pelayanan perizinan di Kepulauan Babel ini masih dilakukan secara manual," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan layanan perizinan secara daring atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu elektronik (e-PTSP) merupakan penyatuan layanan perizinan satu atap, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan atau memperpanjang izin usahanya secara transparan sesuai aturan berlaku.

"Apabila perizinan daring ini sudah diberlakukan, maka seluruh perizinan yang selama ini dikeluarkan dinas akan diserahkan ke PTSP," katanya.

Menurut dia perizinan secara daring dan satu pintu ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus seluruh perizinan usaha.

"Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi dinas-dinas untuk mengurus perizinan. Mereka cukup datang ke PTSP," ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Yan Megawandi mendukung KPK mendorong penerapan e-PTSP, karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus izin usaha yang akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

"Kita sudah memiliki beberapa aplikasi teknologi, namum belum terealisasi dengan baik," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018