Maratua, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran guna mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem tujuh hari ke depan.
Maklumat Pelayaran No: 24/II/Dn-18 19 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Captain Jhonny R Silalahi itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.
Dalam siaran pers kementerian, Selasa, Captain Jhonny menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 18 Februari 2018, cuaca ekstrem yang menimbulkan tinggi gelombang 2,5 sampai empat meter dan hujan deras diperkirakan terjadi di perairan Laut Cina Selatan bagian utara, Samudera Hindia Barat Bengkulu, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga selatan Laut Timor, Samudera Pasifik Utara Laut Kepulauan Talaud dan Timur Filipina selama 18 hingga 24 Februari 2018.
"Cuaca ekstrem akan ditemui dalam beberapa hari kedepan. Untuk itu, sedini mungkin pihak terkait dalam hal ini regulator dan operator termasuk nakhoda harus siap dan dapat mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrim," jelasnya.
Jhonny mengingatkan perlunya peningkatan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut dan menyarankan para kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif, termasuk memantau kondisi cuaca setiap hari melalui laman BMKG dan menyebarluaskan informasinya kepada pengguna jasa pelayanan.
"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ujarnya.
Selain itu dia meminta operator kapal, khususnya nakhoda, memantau cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkannya kepada syahbandar guna mengajukan permohonan SPB.
Saat berlayar, ia melanjutkan, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali ke Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan mencatatnya dalam log book.
"Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan," katanya, menambahkan setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melapor ke Syahbandar dan SROP terdekat mengenai posisi kapal.
Selain itu, Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi harus memastikan seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.
"Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga agar memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan bila terjadi kecelakaan maka harus segera berkoordinasi dengan Kepala Pangkalan," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018